Dari para selebgram yang ikut serta mempromosikan judi online ini, perputaran uang yang bisa dihasilkan mencapai Rp 30 miliar.
“Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp 30 miliar perputaran uangnya,” pungkas Syahduddi.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (jpg)
















