Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba ini, akhirnya anggota menggunakan teknik undercover Buy (petugas menyamar sebagai pembeli) untuk memancing pelaku lengkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja .
“Jadi, anggota menyamar dan berpura-pura memesan ganja kepada pelaku. Setelah sepakat bertransaksi di pondok itu, tim langsung datang ke lokasi menangkap pelaku yang sedang tidur-tiduran dalam pondok berikut dengan ganja 1 Kg. Mudah-mudahan dengan setelah kita tangkap pemain besar ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengembangan dan mengungkap jaringannya.
“Dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku HA ini mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pemain jaringan lintas provinsi, asal kota Padang Sidimpuan. Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 Jo pasal 115. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pry)












