AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menggerebek pondok yang dijadikan tempat transaksi jual beli ganja di areal kebun cabai di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu disita 1 Kg daun ganja kering siap edar.
Selain menemukan ganja, petugas juga meringkus bandar narkoba berinisial HA (41), warga Kampuang Tangah, Nagari Lubuk Basung. Diduga, pelaku HA berada di pondok itu untuk menunggu pelanggannya yang akan membeli daun ganja kering miliknya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku HA berhasil berhasil ditangkap pada Jumat (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Disebuah pondok yang berdiri di areal kebun cabai. Terbongkarnya aksi pelaku HA ini setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Sebelum penangkapan anggota sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pengungkapan, karena pelaku tercatat sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat pada saat mengedarkan narkoba. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat personil kita untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas AKBP Agus Hidayat, Minggu (7/7).
Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, untuk mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba ini, akhirnya anggota menggunakan teknik undercover Buy (petugas menyamar sebagai pembeli) untuk memancing pelaku lengkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja .
“Jadi, anggota menyamar dan berpura-pura memesan ganja kepada pelaku. Setelah sepakat bertransaksi di pondok itu, tim langsung datang ke lokasi menangkap pelaku yang sedang tidur-tiduran dalam pondok berikut dengan ganja 1 Kg. Mudah-mudahan dengan setelah kita tangkap pemain besar ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengembangan dan mengungkap jaringannya.
“Dari hasil penyelidikan kami sementara, pelaku HA ini mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pemain jaringan lintas provinsi, asal kota Padang Sidimpuan. Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 Jo pasal 115. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pry)