“Yang berhasil ditangkap cuma pelaku IS, sedangkan pelanggannya berhasil lolos. Di lokasi penangkapan sangat gelap sehingga menyulitkan anggota menangkap pelaku yang akan membeli sabu dari pelaku IS,” ujar dia.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini tak luput dari kerjasama petugas dengan masyarakat setempat, yang telah memberikan informasi kepada petugas kita kalau akan ada transaksi narkoba di wilayahnya.
“Atas informasi tersebut kami mengucapkan terima kasih. Saat ini pelaku IS sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan kami sementara, pelaku IS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkoba wilayah Pariaman, namun masih tetap kami kembangkan,” kata dia.
Atas perbuatan pelaku yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini, tegas Kapolres, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 112 (1) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (pry)












