AGAM,METRO–Tak sadar aksinya sudah terendus oleh Polisi, seorang soerang pengedar sabu diringkus Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di di pinggir jalan Koto Baru, Jorong VI Parik Panjang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Saat diringkus Polisi berpakaian preman, pelaku berinisial IS (28) yang sudah terlebih dahulu diintai dibuat tak berkutik. Pasalnya petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan sabu seberat 0,5 Gram yang akan dijualnya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan satu pengedar sabu itu. Menurutnya, pelaku meripakan warga Simpang Bawah, Kenagarian III Koto Aur Malintang, Utara Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman.
“Pelaku bukan warga Agam tapi mengedarkan sabu di Agam. Aksinya itu kemudian terdeteksi oleh anggota hingga dilakukan pengintaian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di pinggir jalan,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat.
AKBP Muhammad Agus Hidayat menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku diduga kuat sedang menunggu pelanggan yang akan membeli sabu seberat 0,5 Gram. Namun, pelanggannya itu berhasil kabur. Sabu itu kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Yang berhasil ditangkap cuma pelaku IS, sedangkan pelanggannya berhasil lolos. Di lokasi penangkapan sangat gelap sehingga menyulitkan anggota menangkap pelaku yang akan membeli sabu dari pelaku IS,” ujar dia.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini tak luput dari kerjasama petugas dengan masyarakat setempat, yang telah memberikan informasi kepada petugas kita kalau akan ada transaksi narkoba di wilayahnya.
“Atas informasi tersebut kami mengucapkan terima kasih. Saat ini pelaku IS sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan kami sementara, pelaku IS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkoba wilayah Pariaman, namun masih tetap kami kembangkan,” kata dia.
Atas perbuatan pelaku yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini, tegas Kapolres, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 112 (1) jo 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (pry)