PASBAR,METRO–Manajemen PT Laras Internusa (LIN) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat (Pasbar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gutatan yang merupakan buntut dari demonstrasi yang dilakukan massa berbendera Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali beberapa waktu lalu, terkait Surat Keputusan Bupati Pasbar No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024, tentang realisasi 20 persen dari 7000 Hektare Kebun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LIN.
Manager Community Development PT LIN Yudi Rusdianto, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menunaikan kewajiban terhadap lahan yang 20 persen dengan, memfasilitasi kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langam Kinali Sejahtera (KS MLKS), pada tahun 2012 seluas 1.381 hektar.
Hal itu dibuktikan, dengan telah dibuatnya Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/lst/LIN/Plasma/XI/2012 tanggal 03 September 2012 perusahaan PT LIN dengan KS MLKS.
“Untuk pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, yang mana perjanjian kerjasama tersebut, disaksikan dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa/Wali Nagari Kinali, Camat Kinali, Kepala Dinas Perkebunan, Kadis Koperindag Dan UKM serta Bupati Pasbar saat itu,” kata Rudi.
Sementara itu, Koperasi KS MLKS sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 , yang kemudian keanggotaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : >100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Kelompok Plasma.
Terkait surat keputusan bupati tersebut, pihaknya telah bersurat ke Pemkab Pasbar, mempertanyakan surat itu pada 10 Juni 2024 baru-baru ini.
“Kami perusahaan tidak mendapatkan arahan atau balasan surat dari Pemkab Pasbar. SK itu keluar, pada 16 Mei 2024 dan diterima perusahaan SK tersebut pada 23 Mei 2024. Kami mengetahui SK bupati tesebut, dengan adanya surat masuk ke perusahaan dari koperasi produsen plasma masyarakat adat Kinali dengan melampirkan copian SK tersebut, bukan dari Pemda atau Bupati Pasbar,” katanya.
Disebutkan, terkait surat yang dilayangkan perusahaan kepada Pemkab Pasaman Barat sampai saat ini pihaknya juga tidak mendapat balasan. Menurut Yudi pihaknya akan komitmen mengikuti aturan yang berlaku, melaporkan perkembangan berupa laporan Usaha Perkebunan melalui Dinas Perkebunan dan Perternakan setiap 6 bulan sekali.
“Kita taat terhadap aturan dan Undang Undang tentang perkebunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang telah diubah oleh Permentan Nomor :29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor : 21/Permentan/KB.410/6/2017. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen. dari luas areal IUP-B atau IUP,” tutupnya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat adat Kinali Kabupaten Pasbar, menuntut perusahaan kelapa sawit PT LIN merealisasikan 20 persen dari luas kebun 7.000 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024.
“Surat keputusan bupati telah keluar, dan memerintahkan perusahaan menyerahkan 20 persen dari luas kebun yang ada. Itupun sesuai dengan UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan,” kata Ketua Koperasi Plasma Adat Kinali Ali Bakri saat melakukan aksi unjuk rasa di PT LIN Kinali, Selasa.(2/7/2024) lalu.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan masyarakat bersama perusahaan mengadakan pertemuan sebagai upaya penyelesaian yang di fasilitasi oleh Kepala Polsek Kinali AKP Alfian.
Kemudian mediasi kedua yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Pasbar, Rosidi dan Pelaksana Tugas Dinas Perkebunan Peternakan Pasbar Afrizal, juga tidak memperoleh kata sepakat. (end)