PASBAR,METRO–Manajemen PT Laras Internusa (LIN) Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat (Pasbar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gutatan yang merupakan buntut dari demonstrasi yang dilakukan massa berbendera Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali beberapa waktu lalu, terkait Surat Keputusan Bupati Pasbar No.100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024, tentang realisasi 20 persen dari 7000 Hektare Kebun Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LIN.
Manager Community Development PT LIN Yudi Rusdianto, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menunaikan kewajiban terhadap lahan yang 20 persen dengan, memfasilitasi kebun plasma yang bermitra dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langam Kinali Sejahtera (KS MLKS), pada tahun 2012 seluas 1.381 hektar.
Hal itu dibuktikan, dengan telah dibuatnya Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/lst/LIN/Plasma/XI/2012 tanggal 03 September 2012 perusahaan PT LIN dengan KS MLKS.
“Untuk pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, yang mana perjanjian kerjasama tersebut, disaksikan dan turut ditandatangani oleh Kepala Desa/Wali Nagari Kinali, Camat Kinali, Kepala Dinas Perkebunan, Kadis Koperindag Dan UKM serta Bupati Pasbar saat itu,” kata Rudi.
Sementara itu, Koperasi KS MLKS sudah memiliki Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 , yang kemudian keanggotaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku untuk ditetapkan keanggotaan baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : >100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Kelompok Plasma.
Terkait surat keputusan bupati tersebut, pihaknya telah bersurat ke Pemkab Pasbar, mempertanyakan surat itu pada 10 Juni 2024 baru-baru ini.