PADANG, METRO–Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengagalkan peredaran 48 Kilogram daun ganja kering yang diselundupkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Digagalkannya peredaran ganja puluhan Kg itu, setelah Timsus Ditresnarkoba menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat masuk dalam sindikat mafia narkoba jaringan lintas provinsi di dua lokasi berbeda di perbatasan Sumbar dengan Sumut.
Para pelaku yang ditangkap diketahui berinisial FH (28) dan MA (38) yang sama-sama warga Kota Padang. Sedangkan pelaku G (41) dan K (41) merupakan warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi akan adanya pendistribusian ganja dalam jumlah banyak dengan tujuan Kota Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Rabu (3/7).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, ia pun mengerahkan tim untuk melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut. Pengintaian dilakukan di dua titik perbatasan yaitu Rao Pasaman dan Silaping Pasaman barat.
“Selanjutnya, pada hari Rabu (3/7) sekitar pukul 01.58 WIB, tim mencurigai mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman via Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang,” ujar dia.
Kombes Pol Nico menuturkan, tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penghadangan yang dibantu jajaran Polsek Rao di pinggir jalan Jorong Ranjau Batu Panti, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Setelah berhasil dihadang, tim langsung mengamankan pelaku FH dan MA. Tim yang melakukan penggeledahan dalam mobil Toyota innova menemukan 40 paket daun ganja kering pada bagian bagasi mobil. Ganja itu berbentuk balok-balok besar yang dilakban dengan berat masing-masingnya 1 Kg,” kata dia.
Tak berselang lama usai penangkapan di Kabupaten Pasaman, kata Kombes Pol Nico, pada pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Panti-Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, tim menangkap pelaku G dan K.
“Kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan kedapatan membawa delapan paket besar ganja dengan berat kotor 8 Kg. Keduanya merupakan warga Panyabungan. Sehingga total ganja yang disita dari penangkapan di dua TKP itu sebanyak 48 Kg,” tegas Kombes Pol Nico.
Kombes Pol Nico mengatakan, setelah penangkapan itu, keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk jaringannya, diduga kuat merupakan lintas provinsi.
“Pengakuan keempat pelaku yang ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil ganja itu dari Panyabungan. Rencananya, ganja itu akan dibawa ke Pasaman Barat dan Kota Padang. Setelah itu, ganja disebar ke berbagai wilayah di Sumbar,” tutupnya. (rgr)