PADANG, METRO–Seorang pria yang bekerja sebagai sopir ditemukan meninggal dunia dalam ruang kemudi truk yang terparkir di pinggir jalan raya Padang-Solok, kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (2/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat ditemukan, korban bernama Okto Koma Riki (36) warga Jorong Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, posisinya terjungkir. Kepalanya posisi bawah dalam ruang kemudi truk. Penemuan mayat itupun sontak menjadi tontonan warga yang melintas.
Penemuan mayat sopir truk itu dibenarkan Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza. Dia mengaku bahwa berdasarkan keterangan saksi, pria tersebut merupakan sopir PT BAS yang berangkat dari Jambi bersama rekan-rekannya hendak menuju Kota Padang.
“Korban bersama tiga orang temannya berangkat dengan menggunakan truk yang berbeda menuju Kota Padang. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, korban dan para saksi atau temannya sepakat untuk beristirahat dengan memarkirkan truk masing-masing di sekitar lokasi kejadian,” kata Kompol Harry.
Ditambahkan Kompol Harry, setelah beristiraha, sekitar pukul 08.00 WIB saksi aau rekan korban menelpon korban namun tidak diangkat. Selanjutnya saksi melakukan pengecekan terhadap ke dalam ruang kemudi truk untuk membangunkan temannya itu.
“Pada saat itu saksi melihat korban dalam posisi tertidur di dalam truk serta tidak menyahut panggilan. Curiga korban telah meninggal dunia, saksi memberitahukan kepada saksi lain, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Kilangan,” jelas Kompol Harry.
Selanjutnya, kata Kompol Harry, sekitar pukul 09.30 WIB, piket SPKT Polresta Padang dan Tim Identifikasi Sateskrim Polresta Padang mendatangi TKP. Selanjutnya dilakukan iden tifikasi dan pengecekan, namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban kemu dian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang menggunakan mobil ambu lans Marola Kembar untuk dilakukan visum,” ujar dia.
Kompol Harry mengakui, pihak keluarga yang datang ke RS Bhayangkara tidak bersedia untuk dilakukan autopsi terhadap korban dengan membuat surat pernyataan penolakan autipsi. Keluarga menerima dengan ikhlas kematian korban.
“Tim medis hanya melaksanakan visum luar ter hadap korban. Setelah itu, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan,” tutupnya. (brm)