Ipda Adrian menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin (25/3) lalu. Kejadian bermula ketika pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka sekira pukul 04.30 WIB.
“Seketika pelapor memeriksa keadaan rumah dan tidak menemukan dua unit hp merek infinix dan oppo A37 miliknya. Setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Padang,” kata dia.
Ditambahkan Ipda Adrian, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta. Pelaku ditangkap setelah hp milik korban berhasil dilacak oleh petugas. Lalu, anggota opsnal langsung berupaya menuju lokasi Hp yang hendak dijual oleh pelaku.
“Pelaku akan menjual Hp curiannya itu. Tim kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk transaksi. Setelah bertemu, langsung dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa ia telah masuk ke dalam rumah korban. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polresta Padang untuk diproses lebihlanjut,” tutupnya. (brm)