PKPU Pilkada Akomodir Putusan Mahkamah Agung, Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) meng­akomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan tafsir usia minimum ca­lon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU). PKPU itu ditetapkan Ke­tua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (1/7).

Dalam PKPU No­mor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah wajib be­rusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati berusia minimum 25 tahun.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,” dikutip dari Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU 8/2024, Selasa (2/7).

Dalam pasal 15, PKPU itu kembali menegaskan tentang batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) ta­hun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tulis Pasal 15 PKPU 8/2024.

Pada Minggu (30/6), Ha­syim pun telah menyampaikan para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Kemudian, Ha­syim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.

Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka akan menjabat sampai 2027.

“Pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027,” kata Hasyim.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 ta­hun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (jpg)

Exit mobile version