JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU). PKPU itu ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (1/7).
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati berusia minimum 25 tahun.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,” dikutip dari Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU 8/2024, Selasa (2/7).
Dalam pasal 15, PKPU itu kembali menegaskan tentang batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tulis Pasal 15 PKPU 8/2024.
Pada Minggu (30/6), Hasyim pun telah menyampaikan para kepala daerah terpilih harus dilantik secara serentak pada 1 Januari 2025. Kemudian, Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027.