“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan temannya dengan cara membobol pintu kayu bagian belakang warung,” katanya.
Adapun peran A dalam kasus tersebut, katanya adalah sebagai mata-mata untuk berjaga-jaga di bagian luar warung untuk melihat pergerakan masyarakat setempat jika aksinya tersebut ketahuan.
“Setelah berhasil masuk ke dalam warung tersebut pelaku langsung menjarah ratusan bungkus rokok berbagai merek, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam,” ujar Kompol Rosidi.
Kompol Rosidi menuturkan, pelaku bersama temannya tersebut, selanjutnya langsung menjual rokok-rokok hasil curiannya itu ke sebuah warung yang tidak jauh dari TKP.
“Mereka mendapatkan uang dari hasil penjualan rokok tersebut sebesar Rp 1,6 juta, yang kemudian uang tersebut dibagi dua sehingga masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 800 ribu. Untuk rekannya masih kami lakukan pengejaran,” tutupnya. (brm)