Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mentawai, Bendahara Pengeluaran Ditetapkan jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar

PAPARKAN— Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Komisaris Besar Alfian Nurnas memaparkan pengungkapan kasus korupsi di Dinas PUPR Mentawai.

PADANG, METRO–Subdit Tipikor Direktorat Re­serse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus) Polda Sumbar mene­tapkan bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status.

Dari hasil perhitungan dari BPK RI, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka  berinisial TS menimbulkan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Meski sudah dite­tapkan sebagai tersangka, hingga kini Polda Sumbar belum melakukan pen­a­hanan.

Kabid Humas Polda Sum­bar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, perkara dugaan korupsi ini merupakan kegiatan swa­kelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pem­bangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Men­tawai pada tahun 2020.

“Tersangka TS, yang menjabat sebagai benda­hara pengeluaran. Yang bersangkutan dalam per­kara ini diduga membuat, menandatangani, dan me­ngajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan ba­rang dan jasa,” kata Kom­bes Pol Dwi didampingi Dirreskrimsus Polda Sum­bar Kombes Pol Alfian Nurnas, saat konferensi pers, Jumat (28/8).

Dijelaskan Kombes Pol Dwi, dalam aksinya, ter­sangka TS mengajukan pencarian anggaran itu tanpa kelengkapan doku­men seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kema­juan atau penyelesaian pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang dikelola Dinas PUPR.

“Meski tanpa keleng­kapan dokumen itu, angga­ran telah dicairkan ke re­kening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, dengan total Rp10 miliar.TS juga di­duga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Kom­bes Pol Dwi.

Sementara, Dirreskrim­sus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, ber­da­sarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai Rp 4,947 miliar atau hampir 50 persen dari anggaran pembangunan.

“Kerugian negara itu timbul karena proyek baru 50 persen selesai, tapi dana sudah dicairkan 100 persen. Sehingga, kerugian negara pada perkara ini sangatlah besar. Saat ini masih terus kami kem­bangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kombes Pol Alfian.

Kombes Pol Alfian me­nuturkan, tersangka TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam de­ngan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari ter­sangka EL sebagai PA, FR sebagai PPK, dan MT se­bagai PPTK, yang telah diserahkan ke Kajati Sum­bar pada tahap II pada tanggal 9 November 2023. Ketiganya sudah divonis oleh majelis hakim,” tutup­nya. (rgr)

Exit mobile version