“Meski tanpa kelengkapan dokumen itu, anggaran telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, dengan total Rp10 miliar.TS juga diduga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Kombes Pol Dwi.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, berdasarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai Rp 4,947 miliar atau hampir 50 persen dari anggaran pembangunan.
“Kerugian negara itu timbul karena proyek baru 50 persen selesai, tapi dana sudah dicairkan 100 persen. Sehingga, kerugian negara pada perkara ini sangatlah besar. Saat ini masih terus kami kembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kombes Pol Alfian.
Kombes Pol Alfian menuturkan, tersangka TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EL sebagai PA, FR sebagai PPK, dan MT sebagai PPTK, yang telah diserahkan ke Kajati Sumbar pada tahap II pada tanggal 9 November 2023. Ketiganya sudah divonis oleh majelis hakim,” tutupnya. (rgr)