2 Pria Paruh Baya jadi Predator Anak

CABUL— Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua pria paruh baya.

PADANGPANJANG, METRO–Dua pria yang sudah berusia paruh baya ditang­kap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Aksi yang sangatlah bejat dan biadab itu terjadi di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku pencabulan itu diketahui berinisial SY (52)   dan S (56). Tersangka SY warga Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. Ia diduga mencabuli anak berumur 11 tahun, yang juga warga setempat.

“Berdasarkan laporan orangtua korban dan juga diakui pelaku, tersangka SY melakukan pencabulan sebanyak 3 kali. Terakhir pada Sabtu (22/6) lalu di warung milik nenek korban,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro, Jumat (28/6).

AKBP Kartyana menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan SY saat korban menjaga warung sendirian. Pelaku datang dan melakukan perbuatan tak senonohnya. Menurutnya, pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban yang masih berusia 11 tahun.

“Kronologisnya, bera­wal saat korban sedang membantu menjaga wa­rung neneknya, kemudian datanglah tersangka masuk dan duduk di dalam warung tersebut. Melihat korban yang dalam kea­daan sendiri, tersangka memanggil korban, akan tetapi korban tidak menghiraukan panggilan pe­laku,” jelas AKBP Kartyana.

Lantaran tak mau dipanggil, kata AKBP Kart­yana, pelaku kemudian  menarik dan membuka paksa baju, rok dan celana dalam korban, sehingga terjadi perbuatan tindak pidana tersebut. Bahkan, pada saat aksi itu terjadi, ada saksi yang melihat, kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban.

“Ibu korban langsung mendobrak pintu warung dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku diamankan oleh warga dan membawanya ke Polres Padangpanjang. Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membuka pakaian dan mengancam korban,” kata dia.

AKBP Kartyana menambahkan, untuk pelaku berinisial S (56), adalah warga Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. pelaku diduga mencabuli anak berumur 12 tahun, warga Kelurahan Tanah Pak Lambiak Padangpanjang.

“Tindakan pencabulan terjadi 8 Februari lalu, namun baru ditangkap satu bulan lalu, kita juga mengamankan pakaian korban dan pakaian yang diguna­kan pelaku dan kasusnya masih terus dikembangkan,” kata AKBP Kartyana.

AKBP Kartyana menyebut, kronologis kejadian berawal ketika tersangka pura-pura bertanya alamat dan minta diantar dan setelah sampai di TKP pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur. Setelah dilaporkan ke Polres, pelaku berhasil diciduk setelah tiga bulan buron.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat atau 15 ta­hun penjara paling lama,” pungkasnya. (rmd)

Exit mobile version