“Ibu korban langsung mendobrak pintu warung dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku diamankan oleh warga dan membawanya ke Polres Padangpanjang. Motif tersangka adalah melampiaskan nafsunya dengan modus membuka pakaian dan mengancam korban,” kata dia.
AKBP Kartyana menambahkan, untuk pelaku berinisial S (56), adalah warga Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. pelaku diduga mencabuli anak berumur 12 tahun, warga Kelurahan Tanah Pak Lambiak Padangpanjang.
“Tindakan pencabulan terjadi 8 Februari lalu, namun baru ditangkap satu bulan lalu, kita juga mengamankan pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku dan kasusnya masih terus dikembangkan,” kata AKBP Kartyana.
AKBP Kartyana menyebut, kronologis kejadian berawal ketika tersangka pura-pura bertanya alamat dan minta diantar dan setelah sampai di TKP pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur. Setelah dilaporkan ke Polres, pelaku berhasil diciduk setelah tiga bulan buron.
“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat atau 15 tahun penjara paling lama,” pungkasnya. (rmd)