PADANGPANJANG, METRO–Dua pria yang sudah berusia paruh baya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Aksi yang sangatlah bejat dan biadab itu terjadi di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku pencabulan itu diketahui berinisial SY (52) dan S (56). Tersangka SY warga Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar. Ia diduga mencabuli anak berumur 11 tahun, yang juga warga setempat.
“Berdasarkan laporan orangtua korban dan juga diakui pelaku, tersangka SY melakukan pencabulan sebanyak 3 kali. Terakhir pada Sabtu (22/6) lalu di warung milik nenek korban,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro, Jumat (28/6).
AKBP Kartyana menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan SY saat korban menjaga warung sendirian. Pelaku datang dan melakukan perbuatan tak senonohnya. Menurutnya, pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban yang masih berusia 11 tahun.
“Kronologisnya, berawal saat korban sedang membantu menjaga warung neneknya, kemudian datanglah tersangka masuk dan duduk di dalam warung tersebut. Melihat korban yang dalam keadaan sendiri, tersangka memanggil korban, akan tetapi korban tidak menghiraukan panggilan pelaku,” jelas AKBP Kartyana.
Lantaran tak mau dipanggil, kata AKBP Kartyana, pelaku kemudian menarik dan membuka paksa baju, rok dan celana dalam korban, sehingga terjadi perbuatan tindak pidana tersebut. Bahkan, pada saat aksi itu terjadi, ada saksi yang melihat, kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban.