14 Pengedar Ditangkap, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

PENGEDAR—Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan 14 pengedar sabu dan ganja.

PASBAR, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat me­nang­kap 14 orang tersangka dalam perkara penyalagunaan narkotika selama periode Mei sampai dengan Juni 2024. Mirisnya, salah satu tersangka yang tersandung kasus barang haram itu berstatus anak di bawah umur.

Hal itu diungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Eriyanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, beserta jajaran saat press release kasus di Makopolres, Jumat (28/6).

“Dari penangkapan terhadap 14 tersangka ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 31,49 Gram dan daun ganja kering sebrat 1,6 Kilogram, empat unit sepeda motor, timbangan digital dan uang tunai,” kata AKBP Agung Tribawanto.

Menurut AKBP Agung, dari pengembangan saat proses penyidikan, diketahui bahwa asal usul dari n jenis sabu yang akan diedarkan oleh para tersangka berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.

“Untuk inisial para tersangka masing-masing RA (20), GK (27), ED (37), DI (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BR (20), LG (30), ER (15), AR (19), MI (22), dan PA (23). Mereka ini bekerja sebagai petani dan nelayan. Ada satu tersangka anak di bawah umur dan perkaranya segera kita limpahkan ke Kejaksaan ,” jelasnya.

AKBP Agung menuturkan, 14 tersangka itu ditangkap di 11 lokasi berbeda. Terbanyak, lokasi pe­nangkaan dilakukan di wi­layah hukum Polsek Sungai Beremas yaitu sebanyak 6 laporan polisi dan masih saling keterkaitan. Keenam LP itu yaitu jorong Kampung Padang Utara, Jorong Pigogah, dan Jorong Air Jernih, Kecamatan Koto Balingka.

“Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Pasaman ada tiga LP yaitu di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa, dan Jo­rong Padang Hijau Nagari Lingkuang Aua. Terakhir di wilayah hukum Polsek Lembah Melintang sebanyak dua LP yaitu di Jorong Berastagi Nagari Ujung Gading,” lanjutnya.

“Akibat perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 111 ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Tingginya angka penyalah gunaan narkoba yang berhasil diungkap menurut Kapolres Pasbar merupakan hasil kerja ke­ras semua anggota. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasaman Barat yang merupakan jalur perlintasan masuknya Narkoba.

“Upaya ini akan terus kita lakukan dan lebih ditingkatkan guna pemberantasan Narkoba dan kita terus mengejar pelaku lainnya. Polres Pasaman Barat juga akan memperketat pengawasan di jalur-jalur yang sering digunakan untuk masuknya narkoba ke wilayah ini,” tutupnya.  (end)

Exit mobile version