AKBP Agung menuturkan, 14 tersangka itu ditangkap di 11 lokasi berbeda. Terbanyak, lokasi penangkaan dilakukan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas yaitu sebanyak 6 laporan polisi dan masih saling keterkaitan. Keenam LP itu yaitu jorong Kampung Padang Utara, Jorong Pigogah, dan Jorong Air Jernih, Kecamatan Koto Balingka.
“Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Pasaman ada tiga LP yaitu di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa, dan Jorong Padang Hijau Nagari Lingkuang Aua. Terakhir di wilayah hukum Polsek Lembah Melintang sebanyak dua LP yaitu di Jorong Berastagi Nagari Ujung Gading,” lanjutnya.
“Akibat perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 111 ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Tingginya angka penyalah gunaan narkoba yang berhasil diungkap menurut Kapolres Pasbar merupakan hasil kerja keras semua anggota. Sehingga, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasaman Barat yang merupakan jalur perlintasan masuknya Narkoba.
“Upaya ini akan terus kita lakukan dan lebih ditingkatkan guna pemberantasan Narkoba dan kita terus mengejar pelaku lainnya. Polres Pasaman Barat juga akan memperketat pengawasan di jalur-jalur yang sering digunakan untuk masuknya narkoba ke wilayah ini,” tutupnya. (end)