PASBAR, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap 14 orang tersangka dalam perkara penyalagunaan narkotika selama periode Mei sampai dengan Juni 2024. Mirisnya, salah satu tersangka yang tersandung kasus barang haram itu berstatus anak di bawah umur.
Hal itu diungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Eriyanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, beserta jajaran saat press release kasus di Makopolres, Jumat (28/6).
“Dari penangkapan terhadap 14 tersangka ini, kami menyita barang bukti sabu seberat 31,49 Gram dan daun ganja kering sebrat 1,6 Kilogram, empat unit sepeda motor, timbangan digital dan uang tunai,” kata AKBP Agung Tribawanto.
Menurut AKBP Agung, dari pengembangan saat proses penyidikan, diketahui bahwa asal usul dari n jenis sabu yang akan diedarkan oleh para tersangka berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.
“Untuk inisial para tersangka masing-masing RA (20), GK (27), ED (37), DI (32), AH (26), ZA (19), RS (38), DH (29), BR (20), LG (30), ER (15), AR (19), MI (22), dan PA (23). Mereka ini bekerja sebagai petani dan nelayan. Ada satu tersangka anak di bawah umur dan perkaranya segera kita limpahkan ke Kejaksaan ,” jelasnya.