Selain TV dan uang, kata Ipda Yanti, pelaku Andre juga berhasil menggasak mesin pompa air merek Shimizu milik korban yang sedang terpaÂsang. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,8 juta. Korban yang merasa tidak senang dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan ke Polresta Padang.
“Bermodal Laporan Polisi tersebut tim melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi tentang identitas serta keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskan Ipda Yanti, pelaku berhasil di tangkap di kawasan Kuranji oleh Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang, dan di gelandang ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara, di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang kasus pencurian. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk meÂngungkap keberadaan TV hasil curian pelaku yang sudah dijual kepada orang lain,” tutupnya. (brm)