Polda Sumbar Bongkar Kasus Pencucian Uang dari Tersangka Penipuan Rp 17 Miliar, Mobil, Motor, Rumah dan Uang Ratusan Juta Disita

PERLIHATKAN BUKTI— Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan perlihatkan barang bukti kasus TPPU dengan tersangka MA (36).

PADANG, METRO–Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan nilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh seorang perempuan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama serta mengimingi para investor keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menengatakan, pidana asal tersebut terjadi di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5 Kanagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan itu dari kurun waktu 2019 hingga 2021 ini.

“Tersangka TPPU ini adalah seorang perempuan yang berinisial MA (36), karyawan swasta. Yang bersangkutan mela­kukan pencucian uang hasil penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Pol Dwi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, (27/6).

Kombes Pol Dwi menjelaskan, modusnya tersangka ini menawarkan kerja sama bisnis jual beli yang ternyata fiktif dan berjanji memberikan keuntungan kepada para investor. Namun, tersangka ternyata membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannnya.

“Jadi, tersangka ini menampung uang dari beberapa investor yang tujuannya untuk kerja sama bisnis jual beli. Tapi karena usaha yang dijalankannya itu fiktif, pelaku memberikan uang kepada investor dari uang yang diserahkan investor untuk kerja sama,” ujar Kombes Pol Dwi.

Menurut Kombes Pol Dwi, tersangka MA mena-­warkan kerja sama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa ba­rang lainnya, pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021.

“Korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening perusahaan milik korban, sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerja sama tersebut oleh korban dengan tersangka,” ungkapnya.

Dikatakan Kombes Pol Dwi, sekira Maret 2021 kerja sama tersebut macet sebab tersangka tidak me­ngirimkan keuntungan kepada korban, sehingga mengakibatkan korban me­­ngalami kerugian ku­rang lebih sebesar Rp 17,9 miliar lebih.

“Korban melaporkan tersangka MA dalam per­kara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi tahun 2021, diketahui saat itu bisnis yang dilakukan adalah fiktif dan perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan,” sebutnya.

Ia menambahkan, setelah itu penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar mela­kukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka MA, hingga ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA .

“Penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang saksi, 1 orang ahli, pihak bank dan BPN Sumbar dan Riau. Terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan penyidik, ada 6 orang saksi yang menerima yang diduga merupakan keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA,” kata dia.

Kombes Pol Dwi menuturkan, terhadap enam orang tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset kendaraan bermoto, uang hingga tanah dan bangunan.  Aset tersebut  dibeli dan diperoleh dari uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA.

“Barang bukti berupa aset yang disita dari enam orang saksi tersebut adalah berupa 1 kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, 1 unit rumah di Kota Padang, 4 unit rumah di Kota Pekanbaru dan uang tunai sebesar Rp 754 juta, hingga kalau ditotal secara keseluruhan total barang bukti yang telah disita adalah lebih kurang Rp5 miliar,” tuturnya.

Ditegaskan Kombes Pol Dwi, saat ini penyidik Ditreskirmum baru menetapkan MA sebagai tersangka atau pelaku aktif TPPU. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebagai pelaku pasif yaitu orang-orang yang menerima aliran dana dari tersangka.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version