PADANG, METRO–Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh seorang perempuan yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan kerja sama serta mengimingi para investor keuntungan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menengatakan, pidana asal tersebut terjadi di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5 Kanagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan itu dari kurun waktu 2019 hingga 2021 ini.
“Tersangka TPPU ini adalah seorang perempuan yang berinisial MA (36), karyawan swasta. Yang bersangkutan melakukan pencucian uang hasil penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Pol Dwi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, (27/6).
Kombes Pol Dwi menjelaskan, modusnya tersangka ini menawarkan kerja sama bisnis jual beli yang ternyata fiktif dan berjanji memberikan keuntungan kepada para investor. Namun, tersangka ternyata membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannnya.
“Jadi, tersangka ini menampung uang dari beberapa investor yang tujuannya untuk kerja sama bisnis jual beli. Tapi karena usaha yang dijalankannya itu fiktif, pelaku memberikan uang kepada investor dari uang yang diserahkan investor untuk kerja sama,” ujar Kombes Pol Dwi.
Menurut Kombes Pol Dwi, tersangka MA mena-warkan kerja sama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya, pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021.
“Korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening perusahaan milik korban, sehingga sekira tahun 2019 dimulailah kerja sama tersebut oleh korban dengan tersangka,” ungkapnya.
Dikatakan Kombes Pol Dwi, sekira Maret 2021 kerja sama tersebut macet sebab tersangka tidak mengirimkan keuntungan kepada korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17,9 miliar lebih.