2 Pelajar SMA Promosikan Judi Online di Instagram, Terima Bayaran RP 300 Ribu Sekali Posting

JUDI ONLINE— Dua pelaku judi online ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Subdit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menangkap dua pelaku yang mempro­mosikan situs judi online pada akun media sosial Instagram. Dari aksinya itu, kedua pelaku men­da­patkan bayaran sekitar Rp 300 ribu setiap kali mem­posting situs judi online.

Mirisnya, kedua pelaku yang terjerat kasus mem­promosikan judi online, berinisial JPA (18) warga Kecamatan Lubuk Bega­lung, Kota Padang dan TR (18) warga Kelurahan Ku­ ranji, Kecamatan Kuranji, masih berstatus pelajar SMA.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulis­tyawan mengatakan modus operandi mereka adalah mempromosikan judi online. Mereka memposting di media sosial Instagram link muatan konten perjudian dengan cara menam­pilkan di insta story instagram beserta linknya.

“Pelaku JPA ditangkap di kediamannya di Gang Citra, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku merupakan pemilik akun Instagram @717independent me­nampilkan link situs judi online kemudian menerima total keuntungan total sebesar Rp321 ribu. Akun Instagram tersebut merupakan akun yang dipakai oleh pelaku untuk memposting aksi-aksi tawuran,” kata Kombes Pol Dwi kepada wartawan, kami (27/6).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Dwi, jajaran Ditreskrimsus menangkap pelaku TR yang merupakan pemilik akun Instagram @amsterdam87fams yang juga akun untuk mempos­ting aksi tawuran. Pelaku mempromosikan link pen­daftaran dan logo situs judi online NAMI SLOT dengan keuntungan Rp300 ribu.

“Dari penangkapan ke­dua pelaku, tim menyita barang bukti berupa Hp, simcard, akun Instgram, akun Dana yang dipergunakan untuk menampung uang hasil dari mempromosikan situs judi online,” ujar Kombes Pol Dwi.

Ditegaskan Kombes Pol Dwi, keduanya dituntut de­ngan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro­nik.”Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas dia.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, kedua pelaku mempromosikan situs judi online setelah dihubungi oleh admin dan selanjutnya diberikan bayaran setiap kali memposting link situs judi online pada akun Instagramnya.

“Terkait keberadaan admin yang menghubungi kedua pelaku, sedang kami selidiki. Namun, untuk situs judi online yang mereka promosikan, sudah kami ajukan ke Satgas Judi Online untuk diblokir. Selama ini, sudah ada 2.700 situs judi online yang kami ajukan untuk diblokir,” kata Kombes Pol Alfian.

Selain itu, terhadap internal di kepolisian, jelas Kombes Pol Alfian, akan terus digencarkan razia Handphone (Hp) milik anggota. Apabila kedapatan bermain judi online, maka akan di­proses pidana atau bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Jadi, tidak hanya ma­syarakat saja yang kami proses. Anggota pun dipro­ses. Ini komitmen kami untuk memberantas judi online. Kami akan terus me­lakukan patroli siber untuk memantau aksi judi online. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mempromosikan judi online,” tutupnya. (rgr)

Exit mobile version