PADANG, METRO–Subdit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menangkap dua pelaku yang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial Instagram. Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan bayaran sekitar Rp 300 ribu setiap kali memposting situs judi online.
Mirisnya, kedua pelaku yang terjerat kasus mempromosikan judi online, berinisial JPA (18) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dan TR (18) warga Kelurahan Ku ranji, Kecamatan Kuranji, masih berstatus pelajar SMA.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan modus operandi mereka adalah mempromosikan judi online. Mereka memposting di media sosial Instagram link muatan konten perjudian dengan cara menampilkan di insta story instagram beserta linknya.
“Pelaku JPA ditangkap di kediamannya di Gang Citra, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku merupakan pemilik akun Instagram @717independent menampilkan link situs judi online kemudian menerima total keuntungan total sebesar Rp321 ribu. Akun Instagram tersebut merupakan akun yang dipakai oleh pelaku untuk memposting aksi-aksi tawuran,” kata Kombes Pol Dwi kepada wartawan, kami (27/6).
Selanjutnya, kata Kombes Pol Dwi, jajaran Ditreskrimsus menangkap pelaku TR yang merupakan pemilik akun Instagram @amsterdam87fams yang juga akun untuk memposting aksi tawuran. Pelaku mempromosikan link pendaftaran dan logo situs judi online NAMI SLOT dengan keuntungan Rp300 ribu.
“Dari penangkapan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa Hp, simcard, akun Instgram, akun Dana yang dipergunakan untuk menampung uang hasil dari mempromosikan situs judi online,” ujar Kombes Pol Dwi.