17 Oknum Polisi Terbukti Lakukan Kekerasaan Terhadap Remaja Tawuran, Kapolda Pastikan akan Diproses Sidang Etik dan Dipidanakan, Kompolnas: Mereka Menyulut Rokok, Memukul, Menendang

PETTEMUAN TERBUKA— Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono bersama Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto usai pertemuan terbuka dengan Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, hingga Komnas HAM, LBH Padang serta sejumlah saksi tawuran.

PADANG, METRO–Setelah dilakukan pe­meriksaan, 17 anggota Sabhara Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melang­gar kode etik lantaran ter­bukti melanggar prosedur standar operasi (SOP) pa­da saat mengamankan dan mencegah aksi tawuran. Mereka menggunakan ke­kerasan 18 remaja yang diamankan di Polsek Ku­ranji, Kota Padang, pada 9 Juni lalu.

Namun, terkait kasus penyebab kematian pelajar SMP bernama Afif Mau­lana (13) hingga kini masih dalam penyelidikan. Pasal­nya, dari 18 remaja yang mendapatkan kekerasan di Polsek Kuranji, menurut pihak Kepolisian ada nama korban Afif Maulana dari 18 remaja yang diamankan.

Fakta itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, usai per­te­muan dengan Polda Sum­bar, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, hingga Kom­nas HAM di Polda Sum­bar, Kamis (27/6). Pertemuan itu juga dihadiri LBH Padang serta sejumlah saksi ta­wuran pada dini hari itu.

“Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah dia­kui. Hanya memang perlu tahap lanjutan. Ka­rena apa? Siapa yang nyu­lut. Yang disulut ngomong eng­gak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pe­ngenalan wajah,” ujar Ben­ny usai pertemuan.

Benny menuturkan, Ka­polda Sumbar juga telah mengakui adanya pelang­garan yang dilakukan 17 anggotanya. Mereka kini tengah menjalani peme­riksaan di Paminal Polda Sumbar. Dia juga mene­gaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Ka­polda Sumbar yaitu menja­lankan proses pidana ke­pada 17 oknum Polisi itu.

“Dari hasil pemerik­saan mendalam, pembuk­tian bisa ke etik dan pidana. Peristiwa itu harus dija­dikan bahan evaluasi oleh Kapolda Sumbar agar me­lakukan pengawasan yang melekat ke seluruh ang­gotanya. Jadi atasan lang­sung dari anggota itu men­jadi penting perannya. Di mana dia harus menga­wasi, dia harus membim­bing, membina anggota­nya. Ini menjadi penting dalam kasus ini,” katanya.

Kompolnas, kata Benny, mengapresiasi langkah Pol­da Sumbar yang menin­dak kasus ini secara trans­pa-ran, mulai dari meng­gelar forum yang dihadiri semua pihak termasuk saksi hing­ga mengizinkan pihak eks­ternal untuk menghadiri sidang etik pelaku.

“Salah satu bentuk trans­paransi, kami dari eksternal juga akan diundang jika nanti sidang etik diselengga­rakan. Kami memberikan apresiasi atas upaya ini, mudahan-mudahan kasus ini juga masyarakat juga tahu bah­wa semua pihak, pengawas eksternal mengawasi ini bisa yakinkan bahwa pena­nganan ini adalah trans­paran dan profesional,” katanya.

Sementara, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhar­yono Irjen Suharyono me­mastikan, 17 personel ter­se­but semuanya berasal dari Satuan Sabhara Polda Sumbar. Pun Kapolda me­mas­tikan, akan menyeret 17 anggotanya itu ke sidang etik di internal Polri, juga akan membawa belasan anggotanya ke ranah pi­dana umum.

“Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemerik­saan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga me­menuhi unsur (pidana). Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, kelan­jutannya akan ditentukan,” kata Irjen Pol Suharyono.

Irjen Pol Suharyono mengatakan, dari pemerik­saan internal juga terbukti, 17 anggota kepolisian ter­sebut, melakukan pelang­garan kode etik.  Pelang­garan itu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan, dan peme­riksaan terhadap belasan remaja yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran.

“Kalau anggota dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumnya juga sudah ada. Namun, sebelum sidang dilakukan, pemberkasan harus meng­klarifikasi siapa yang menj­adi korban, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” jelasnya.

Terkait 17 anggota ter­sebut, kata Irjen Pol Su­haryono, masih dalam pe­meriksaan intensif di rua­ngan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan lantaran sedang proses pemeriksaan dan pemberkasan.

“Sekarang masih da­lam pemeriksaan. Penaha­nan belum dilakukan. Me­reka masih diperiksa di Paminal. Ini masih tahap penyelidikan, belum ada pe­nahanan. Penahanan me­rupakan upaya hukum se­telah penyelidikan. Per­ca­yakan kepada kami. Se­mua anggota kami. Saat ini me­reka masih di ruang Paminal dalam proses pem­ber­ka­san selanjutnya,” lanjutnya.

Datangi TKP Tewasnya Afif Maulana

Sebelum pertemuan terbuka di Polda Sumbar, Kompolnas, Kementerian PPA serta LBH Padang te­lah melakukan pengece­kan dan olah TKP di Jem­batan Kuranji, lokasi Afif Maulana melompat dan ditemukan tewas menga­pung di sungai Batang Ku­ranji, Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam ý pengecekan TKP Kompolnas dan Ke­men­terian PPA didampingi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Ka­pol­da tampak menjelaskan secara detail detik-detik peristiwa pada dini hari itu. Suharyono juga menun­jukkan titik-titik dimana awal mula Afif Maulana terjatuh hingga memutus­kan melompat dari jem­batan. Setidaknya ada enam titik bagaimana peris­tiwa itu terjadi.

“Kita sengaja datang ke TKP pada jam kejadian, untuk mendapatkan gam­baran situasi secara nyata. Kami juga mewawancara saksi, biar kami perdalam nanti wawancara itu,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

Setelah mengamati dan memeriksa langsung TKP, rombongan Kompolnas dan Kementerian PPA me­lanjut­kan klarifikasi di Polda Sum­bar pagi harinya, de­ngan menghadirkan kedua belah pihak, LBH, orangtua Afif Maulana dan sejumlah saksi.

Benny mengatakan, ke­hadiran rombongan di Pa­dang dalam rangka super­visi dan memonitoring dan klarifikasi penanganan ka­sus yang menjadi atensi publik.ý Pihaknya bersama kementerian PPA, Komnas HAM, dan Ombudsman sudah rapat koordinasi dan diputuskan untuk turun ke Padang.

“Hari ini kami menyak­sikan satu forum keter­bukaan, dipertemukan dua pihak. Di satu sisi pihak LBH Padang yang me­nyam­paikan permasala­hannya, di sisi lain ada saksi-saksi juga diberikaný kesempatan untuk me­nyampaikan kesaksiannya. Dan ini langsung dikros­cek,” ujar Benny.

Dikatakan, ini salah satu langkah bagus yang me­rupakan bentuk transpa­ransi polri. Dalam forum ini, kapolda sudah menyam­paikan, dari hasil peme­riksaan anggota secara internal ditemukan dugaan pelanggaran. Kapolda su­dah mengumumkan di forum ini, siapa saja yang terlibat dan akan dilakukan penindakan sesuai keten­tuan, yang didahului pe­meriksan BAP.

Salah satu bentuk trans­paransi, pihaknya meru­pakan eksternal juga diun­dang ketika sidang kode etik dilaksanakan. “Kami mengapresiasi atas upaya ini, mudah-mudahan kasus ini masyarakat tahu bahwa semua pihak sebagai eks­ter­nal turut mengawasi,” katanya.

Sementara untuk ka­sus kematian Afif Maulana, Benny menjawab, tadi ke­terangan dari ahli yang sengaja dihadirkan, terkait luka lebam, memar, tadi sudah dijelaskan ahli, dan membuka diri pertanyaan yang diajukan LBH Padang, dan itu sudah terjawab semua.

“Penyelidikan kasus kematian Afif Maulana masih berjalan untuk me­nyelesaikan beberapa hal yang perlu didalami, ka­rena kapolda sudah me­nyatakan keterbukaannya. Kalau ada info, bukti, reka­man dan lain sebagainya, sampaikan nanti akan di­tin­daklanjuti,” kata dia.

Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhar­yono, mengatakan, fakta-fakta sebenarnya di lapa­ngan, pihaknya benar-be­nar tidak mengasumsi dan memprediksi, atau menga­da-ada, pihaknya hadirkan seluruhnya secara terbuka dan transparan, baik se­mua saksi yang ditanya, dija­wab dan diklarifikasikan.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang mene­rima informasi yang sim­pang siur, kegiatan ini seba­gian meluruskan, kalau pihaknya sudah men­egak­kan hukum setegak-tegak­nya, seadil-adilnya.

“Saran saya kepada orang tua, guru, keluarga lebih mencermati kegiatan anak-anak kita ini, karena sering terjadinya tawuran dimana-mana. Kami juga meningkatkan penegakkan hukum dan pencegahan itu, mohon bantu kami,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version