PADANG, METRO–Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 anggota Sabhara Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik lantaran terbukti melanggar prosedur standar operasi (SOP) pada saat mengamankan dan mencegah aksi tawuran. Mereka menggunakan kekerasan 18 remaja yang diamankan di Polsek Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni lalu.
Namun, terkait kasus penyebab kematian pelajar SMP bernama Afif Maulana (13) hingga kini masih dalam penyelidikan. Pasalnya, dari 18 remaja yang mendapatkan kekerasan di Polsek Kuranji, menurut pihak Kepolisian ada nama korban Afif Maulana dari 18 remaja yang diamankan.
Fakta itu disampaikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, usai pertemuan dengan Polda Sumbar, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, hingga Komnas HAM di Polda Sumbar, Kamis (27/6). Pertemuan itu juga dihadiri LBH Padang serta sejumlah saksi tawuran pada dini hari itu.
“Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah diakui. Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut. Yang disulut ngomong enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah,” ujar Benny usai pertemuan.
Benny menuturkan, Kapolda Sumbar juga telah mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan 17 anggotanya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Sumbar. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kapolda Sumbar yaitu menjalankan proses pidana kepada 17 oknum Polisi itu.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, pembuktian bisa ke etik dan pidana. Peristiwa itu harus dijadikan bahan evaluasi oleh Kapolda Sumbar agar melakukan pengawasan yang melekat ke seluruh anggotanya. Jadi atasan langsung dari anggota itu menjadi penting perannya. Di mana dia harus mengawasi, dia harus membimbing, membina anggotanya. Ini menjadi penting dalam kasus ini,” katanya.
Kompolnas, kata Benny, mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang menindak kasus ini secara transpa-ran, mulai dari menggelar forum yang dihadiri semua pihak termasuk saksi hingga mengizinkan pihak eksternal untuk menghadiri sidang etik pelaku.
“Salah satu bentuk transparansi, kami dari eksternal juga akan diundang jika nanti sidang etik diselenggarakan. Kami memberikan apresiasi atas upaya ini, mudahan-mudahan kasus ini juga masyarakat juga tahu bahwa semua pihak, pengawas eksternal mengawasi ini bisa yakinkan bahwa penanganan ini adalah transparan dan profesional,” katanya.
Sementara, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Irjen Suharyono memastikan, 17 personel tersebut semuanya berasal dari Satuan Sabhara Polda Sumbar. Pun Kapolda memastikan, akan menyeret 17 anggotanya itu ke sidang etik di internal Polri, juga akan membawa belasan anggotanya ke ranah pidana umum.
“Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana). Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, kelanjutannya akan ditentukan,” kata Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono mengatakan, dari pemeriksaan internal juga terbukti, 17 anggota kepolisian tersebut, melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan, dan pemeriksaan terhadap belasan remaja yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran.
“Kalau anggota dan apa yang dilakukannya sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumnya juga sudah ada. Namun, sebelum sidang dilakukan, pemberkasan harus mengklarifikasi siapa yang menjadi korban, yaitu 18 remaja yang diperiksa di Mapolsek Kuranji,” jelasnya.
Terkait 17 anggota tersebut, kata Irjen Pol Suharyono, masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar. Mereka belum ditahan lantaran sedang proses pemeriksaan dan pemberkasan.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan. Penahanan belum dilakukan. Mereka masih diperiksa di Paminal. Ini masih tahap penyelidikan, belum ada penahanan. Penahanan merupakan upaya hukum setelah penyelidikan. Percayakan kepada kami. Semua anggota kami. Saat ini mereka masih di ruang Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya,” lanjutnya.