SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap sembilan orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama Operasi Antik tahun 2024 yang digelar pada Mei-Juni kemarin.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,572 gram, lima unit sepeda motor, bong alat hisap sabu, HP dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Rilvantino menjelaskan, para tersangka dan barang bukti tersebut tergabung ke dalam tujuh laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap di wilayah hukum (wilkum) Polres Sijunjung selama bulan Mei 2024.
“Dari tujuh LP kita tetapkan sebanyak sembilan orang tersangka, dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,572 gram serta lima unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKP Budi Rilvantino saat menggelar press rilis, Kamis (27/6).