“Senang dengan kinerja tersangka, korban kembali minta tolong mengurusi sejumlah persoalan kendaraan lagi. Pengurusan kedua ini tertanda sejak bulan Agustus 2023 sampai Desember 2023, sebanyak dua berkas STNK, dua berkas BPKB dan empat berkas mutasi kendaraan dikirim oleh korban,” ujar Iptu Rinto Alwi.
Iptu Rinto Alwi menambahkan, pada pengurusan kedua ini, korban mengirimkan berkas pengurusan mutasi dua kendaraan bermotor dan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermoto berikut dengan biaya pengurusan sebesar Rp 64 juta.
“Hanya saja sudah beberapa bulan tidak ada perkembangan dari pengurusan dokumen tersebut. Pada bulan Januari 2024, korban mulai curiga dengan tingkah laku tersangka yang tidak kunjung memberi kejelasanm,” kata Iptu Rinto Alwi.
Iptu Rinto Alwi menuturkan, melalui kecurigaan itu, korban coba melacak identitas korban, ternyata tersangka bukan petugas Samsat Jaktim, sesuai pengakuannya. Korban yang mengetahui tersangka merupakan petugas Samsat gadungan langsung melapor ke Polres Pariaman.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jakarta. Akibat perbuatannya ini tersangka dikenai pasal 379 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ozi)