BANDUNG, METRO–Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan. Dia ditetapkan oleh Polda Janar menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani mengatakan, pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
“Optimistis 99 persen kita optimistis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti, Senin (24/6).
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.
“Harapan kita, praperadilan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Sugianti Iriani.
Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah. Sebab, bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.
“Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada,” tutur Sugianti Iriani.