JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta sidang yang menyebutkan ada pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta api. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tim penyidik akan menindaklanjuti fakta hukum tersebut.
“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata Tessa dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Dalam persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Kemenhub, Harno Trimadi terungkap sejumlah fakta bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek rel kereta api diduga mengalir ke berbagai pejabat Kemenhub hingga Menhub Budi Karya.
Harno sendiri telah divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023. Ia terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.
Di persidangan, Harno mengungkap uang dari Dion turut membiayai sewa helikopter Menhub Budi sebesar Rp 167 juta pada 30 Mei 2022. Dion juga ikut patungan membayar sewa helikopter Budi Karya saat melakukan kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Juni 2022 sebesar Rp 43,85 juta.
Pernyataan tersebut tercantum dalam salinan putusan Harno Trimadi. “Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yangmembuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp913.734. 350 dan Pelita Air adalah untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian,” dikutip dari salinan putusan.
“Bahwa pada saat itu angka Rp 43.859.907 dan Saksi tidak mengetahui beberapa perusahaan yang mengikuti urunan dan angka itu Saksi diberikan dari PPK di mana pada saat itu PPK-nya adalah Pak Ari Wibowo dan Saksi tidak mengetahui apakah kontraktor-kontraktor lain juga ikut menyumbang,” lanjut salinan putusan.
Harno juga mengaku pernah menyetor USD 12 ribu kepada tim Budi Karya Sumadi yang meninjau kereta gantung di Belgia pada Oktober 2022. Pengumpulan uang itu dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA yang bertugas mencarikan sumber pendanaan dari para kontraktor pemenang proyek rel kereta api.
“Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD 12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan,” dikutip dari salinan putusan Harno.