“Pemilik kambing berusaha untuk terus mencari kambingnya itu, namun belum juga ditemukan. Sehingga pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku,” jelasnya.
Kompol Dedy menuturkan, setelah informasi identitas pelakunya, Tim Klewang yang dipimpin Aiptu David Riko Dermawan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan berada di sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat tersebut. Pengakuan keduanya, kambing itu sudah dijual,” tukas Kompol Dedy. (brm)












