Pria Residivis Ditangkap lagi Gegara Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

PENGEDAR— Polisi menemukan sabu dan ganja saat menggeledah kediaman pelaku TE.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di Jo­rong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (16/6).

Saat ditangkap, pengedar berinisial TE (43) yang berstatus residivis kasus yang sama, sempat berusaha menghilangkan ba­rang bukti dengan cara membuangnya. Namun, aksi pelaku ketahuan sehingga petugas meminta pelaku memungut kembali benda yang dibuagnya itu.

Setelah dicek, benda yang dibuang pelaku ternyata berisi dua pake sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu. Di saku celana, petugas juga menemukan satu paket sabu. Selain itu, petugas juga melakukan penggele­dahan di kediaman pelaku hingga ditemukan lagi satu paket sabu dan dua pake daun ganja kering.

Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku TE  diamankan sekira pukul 21.00 WIB saat berada di pinggir jalan. Menurutnya, TE merupakan residvis yang pernah masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.

“Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat kalau pelaku kerap bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di wilayah Jorong Batang Tabik,” kata Iptu Aiga Putra, Senin (17/6).

Dijelaskan Iptu Aiga Putra, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan nar­koba, langsung dilakukan penangkapan terhadap pe­laku.

“Pelaku diduga hendak menunggu pembelinya dan akan melaksanakan transaksi. Tapi sebelum hal itu terjadi, pelaku sudah keburu kami tangkap. Pela­ku sempat berusaha me­larikan diri dan membuang barang bukti,” ungkap Iptu Aiga.

Iptu Aiga menuturkan, dari penangkapan pelaku TE di pinggir jalan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang dijatuhkan dekat pelaku.

“Selain itu satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang disimpan dalam saku kecil celana sebelah ka­nan,” ujar dia.

Dikatakan Iptu Aiga, pihaknya kemudiab melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas kasur kamar tidur dan dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dan kertas nasi yang dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2 ribu di atas kasur dalam kamar tidur.

“Pelaku mengaku men­dapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli kepada Ringgo (DPO) seharga Rp500ribu. Sedangkan narkotika jenis ganja diberi oleh Iqbal (DPO). Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (uus)

Exit mobile version