“Pelaku diduga hendak menunggu pembelinya dan akan melaksanakan transaksi. Tapi sebelum hal itu terjadi, pelaku sudah keburu kami tangkap. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti,” ungkap Iptu Aiga.
Iptu Aiga menuturkan, dari penangkapan pelaku TE di pinggir jalan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang dijatuhkan dekat pelaku.
“Selain itu satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang disimpan dalam saku kecil celana sebelah kanan,” ujar dia.
Dikatakan Iptu Aiga, pihaknya kemudiab melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas kasur kamar tidur dan dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dan kertas nasi yang dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2 ribu di atas kasur dalam kamar tidur.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dibeli kepada Ringgo (DPO) seharga Rp500ribu. Sedangkan narkotika jenis ganja diberi oleh Iqbal (DPO). Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (uus)