PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja di Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (16/6).
Saat ditangkap, pengedar berinisial TE (43) yang berstatus residivis kasus yang sama, sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, aksi pelaku ketahuan sehingga petugas meminta pelaku memungut kembali benda yang dibuagnya itu.
Setelah dicek, benda yang dibuang pelaku ternyata berisi dua pake sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu. Di saku celana, petugas juga menemukan satu paket sabu. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku hingga ditemukan lagi satu paket sabu dan dua pake daun ganja kering.
Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku TE diamankan sekira pukul 21.00 WIB saat berada di pinggir jalan. Menurutnya, TE merupakan residvis yang pernah masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat kalau pelaku kerap bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering dan sabu di wilayah Jorong Batang Tabik,” kata Iptu Aiga Putra, Senin (17/6).
Dijelaskan Iptu Aiga Putra, menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkoba, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.