JAKARTA, METRO–Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan klarifikasi terkait gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Ia menegaskan, penerima bansos tersebut bukanlah para pelaku judi online, melainkan anggota keluarga.
“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri atau suami,” kata Muhadjir di kantor Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Jakarta, Senin (17/6).
Gagasan pemberian bansos kepada korban judi online sempat diusulkan Muhadjir dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Dalam struktur tim ad hoc tersebut, Menko PMK berperan sebagai Wakil Ketua Satgas, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.
Ia mengutarakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait pihak keluarga yang akan menerima bansos dari korba perjudian online.