Jadi Pengedar Sabu, IRT Diciduk di Rumah Orang Tua

PENGEDAR— Pelaku VA yang terlibat peredaran sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Tak sadar aksinya yang terlibat dalam jual beli sabu sudah terendus Polisi, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengenakan hijab diringkus Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar  di Kecamatan Lima Kaum, Kamis (13/6).

Mirisnya, penangkapan terhadap IRT berinisial VA (30) itu dilakukan petugas saat pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Sontak saja, orang tua pelaku sempat tidak menyangka anaknya dituduh pengedar sabu. Namun, petugas yang melakukan peng­gele­dahan berhasil mene­mu­kan ba­rang bukti dua paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri mengatakan pelaku yang berjenis kelamin pe­rem­puan ini diamankan di ru­mah milik orang tua pe­laku di Kecamatan Lima Kaum. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai IRT se­kaligus men­jual sabu.

“Penangkapan terha­dap pelaku VA ini setelah kami mendapatkan Infor­masi tentang adanya pe­ngedar sabu di wilayah Kecamatan Lima Kaum yang sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan pe­nyelidikan,” kata AKP Des­neri, Jumat (14/6).

Dijelaskan AKP Des­neri, dari hasil penye­lidi­kan, pihaknya mengan­tongi identitas pengedar dan ternyata didalangi oleh VA. Setelah itu, tim langsung melakukan pe­nangkapan terhadap ter­du­ga pelaku yang mana pa­da saat itu sedang bera­da di rumah orang tuanya.

“Setelah berhasil me­ngamankan terduga pela­ku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Dari hasil peng­geledahan, Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa dua paket sabu yang dibungkus de­ngan plastik bening,” ujar AKP Desneri.

Selain itu, ungkap AKP Desneri, pihaknya juga menemukan tiga buah plas­tik bening pembungkus sabu dan satu unit Hp Android merek Samsung milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi de­ngan para bandar maupun pelanggannya.

“Selanjutnya, untuk pe­laku dan barang bukti lang­sung dibawa ke Polres Ta­nahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan selan­jutnya. Atas perbuatannya, Terduga Pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tutup AKP Desneri. (ant)

Exit mobile version