Dijelaskan AKP Desneri, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi identitas pengedar dan ternyata didalangi oleh VA. Setelah itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya.
“Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar AKP Desneri.
Selain itu, ungkap AKP Desneri, pihaknya juga menemukan tiga buah plastik bening pembungkus sabu dan satu unit Hp Android merek Samsung milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para bandar maupun pelanggannya.
“Selanjutnya, untuk pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, Terduga Pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tutup AKP Desneri. (ant)