KPK Tegaskan Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Sesuai Prosedur

PENUHI PANGGILAN— Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan upaya hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu buntut penyitaan handphone (HP) milik Hasto, saat menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6).

“Negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Johanis menekankan, setiap penyidik KPK me­lakukan tugasnya didasari dengan Undang-Undang. Termasuk juga penyitaan terhadap saksi.

“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Johanis.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Hal itu juga di­per­kuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.

“Dengan demikian, pe­nyadapan yang diatur da­lam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti,” pungkas Johanis. (jpg)

Exit mobile version