PASBAR,METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal itu disebabkan kasus DBD di Pasaman Barat sempat meningkat beberapa waktu yang lalu dan satu orang warganya meninggal dunia.
Status KLB itu ditetapkan sejak 28 Mei 2024 lalu sejak adanya warga meninggal dunia akibat positif DBD dengan inisial ON (29) warga Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pasbar Lisfa Gusmalia mengatakan, total warga yang terjangkit DBD sejak Januari 2024 sampai saat ini mencapai 143 orang.
“Puncaknya terjadi pada bulan Mei,kasus DBD itu terus mengalami peningkatan menyebar ke daerah lain seperti Jorong Pasaman Baru, Jorong Simpang Empat, Jorong Katimaha, Jorong Rimbo Binuang, Jorong Batang Biu dan daerah lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, menyikapi penyakit itu pihaknya bersama puskesmas, kecamatan, nagari telah melakukan fogging atau pengasapan di Jorong Kampung Cubadak. Selain itu juga telah melakukan penyelidikan etimologi atau asal usul nyamuk itu.
“Dari hasil penyelidikan itu kita temukan jentik nyamuk di lokasi. Kemudian dilakukan pemberantasan sarang nyamuk bersama pihak terkait dengan menggelar gotong royong di lokasi terjangkit,” katanya.
Lalu pihaknya mengadakan sosialisasi tentang penyakit DBD kepada masyarakat berupa himbauan melalui ambulan berjalan dan pamflet yang dipasang di sentra-sentra pelayanan sampai ke tingkat nagari.