Dijelaskan AKP Aleyxi, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di kampungnya.
“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku AZ. Semoga saja, dengan penangkapan terhadap pelaku AZ ini, bisa sedikit menurunkan keresahan masyarakat di Nagari Bawan terhadap maraknya peredaran narkoba,” ujar AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, atas perbuatan pelaku AZ yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, pihaknya menjerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4t tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kami tak henti-hentinya meminta kepada masyatakat untuk mendukung kami dalam memberantas peredaran narkoba. Partisipasi aktif dari masyarakat seperti memberikan informasi kepada kami sangat dibutuhkan,” tutupnya. (pry)












