Iptu Heru menambahkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita 15 paket kecil sabu, satu set bong, dan satu unit telepon genggam. Dengan temuan barang bukti itu, pelaku Reno diduga kuat menjual sabu dan memakainya.
“Terkait pengungkapan kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku Reno. Saat ini sudah ada beberapa nama yang kami kantongi dan akan segera kami lakukan penangkapan,” tegas dia.
Selain itu, kata Iptu Heru, penangkapan Reno Putra Effendi menunjukkan upaya serius Polsek Padang Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pelaku yang kini ditahan di Polsek Padang Utara sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan terus mengawasi kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di daerah ini,” tutupnya. (brm)