“Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatra Barat,” katanya, Senin (10/6).
Hal tersebut disampaikan Irman Gusman menanggapi putusan MK yang amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon melakukan PSU untuk pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
“Saya mengucapkan syukur atas putusan ini. Saya segera kembali ke Indonesia karena saat ini masih di Amerika Serikat,” kata Irman.
Setibanya di Tanah Air, Irman mengatakan segera berkonsolidasi dan menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi PSU yang diperintahkan MK melalui putusan Perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. “Ini pertama kali kan dalam sejarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.
Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih. PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK. (fer)