PADANG, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatra Barat (Sumbar), Emma Yohanna menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Irman Gusman dengan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Senator tiga periode yang juga terpilih untuk periode 2024-2029 itu mengatakan, keputusan MK adalah final, mengikat dan harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya mau gimana lagi, harus dilaksanakan. Kalau Qadarullah-nya kami terpilih lagi dalam PSU, yah akan terpilih, rezeki tidak akan ke mana,” katanya, Selasa (11/6).
Meskipun demikian, dirinya tidak menampik dengan dilakukannya PSU terhadap Calon Anggota DPD RI, akan berdampak kepada terkurasnya energi, tenaga, fikiran, hingga biaya yang harus dikeluarkan.
“Saya dukung Pak Irman Gusman selama ini, tapi melihat kondisi sekarang, apa ini yang kita harapkan selama ini? Apapun keputusan MK dan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait PSU tersebut, saya harus siap menghadapinya,” tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.