PADANG, METRO —Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Universitas Andalas (Unand) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana kemahaÂsisÂwaan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 566 juta rupiah.
Dana tersebut diseÂleÂwengkan oleh oknum peÂgawai yang sebelumnya menjabat sebagai BenÂdahara Pengeluaran PemÂbantu Akademik tahun angÂgaran 2022. Tersangka berinisial MA (47) ini ini pun selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2022 dimana pada saat itu terjadi peruÂbahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
“MA ditetapkan terÂsangÂka dalam penyalahÂgunaan anggaran dana penÂdidikan dan kemahaÂsiswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” kaÂtaÂnya didampingi Kasi InÂtel Kejari Padang, Afliandi, dan Kasi Pidsus, Yuli Andri. Senin, (10/6)
Dengan peralihan terÂseÂbut, dijelaskan AlianÂsyah, Bidang 1 Unand menÂjadi pengelola dana angÂgaran pendidikan dan keÂmahasiswaan sekitar Rp48. 781.023.391. Dana tersebut dikelola oleh struktur keÂpengurusan yang baru pasÂcamenjadi PTNBH.
“Jadi, setelah status Unand berubah menjadi PTNBH, tersangka beriniÂsial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.