Tak Terima Handphonenya Disita KPK, Hasto akan Laporkan ke Dewas dan Gugat Praperadilan

DIPERIKSA KPK— Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

JAKARTA, METRO–Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada malam ini.  Hal ini setelah telepon genggam atau ponsel miliknya disita KPK.

Selain melaporkan ke Dewas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gu­ga­tan praperadilan. Ia ti­dak terima, perlakuan dari pe­nyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat peme­riksaan dilakukan di KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa keberatan dengan sikap penyidik KPK Rossa yang melakukan penggele­da­han hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Ia menyebut, tindakan ter­sebut merupakan pelanga­ran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.

“Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada peneta­pan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pe­ngeledahannya Ini penge­ledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Ja­karta Pusat, Senin (10/6).

“Maka perlu kita sam­paikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami ke­beratan terhadap cara-cara yang melanggar hu­kum,” sambung.

Menurut Ronny, ba­rang-barang yang disita dari Kus­nadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitan­nya dengan kasus daf­tar pencarian orang (DPO) Ha­run Masiku. Ia menyebut, penyidik KPK menyita dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabu­ngan dengan rekening se­nilai Rp 700 ribu.

“Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disi­dik oleh Komisi Pembe­rantasan Korupsi,” klaim Ronny.

Karena itu, Ronny me­ne­gaskan pihaknya akan mengambil tindakan hu­kum dengan melaporkan penyidik KPK Rossa ke Dewas KPK. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga akan melakukan upaya hukum praperadilan.

“Oleh karena itu lang­kah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan menga­jukan pra-pradilan di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Ronny.

Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayang­kan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan pe­nyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.

“Di sini terdapat kesa­lahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” cetus Ronny. (jpg)

Exit mobile version