Kabulkan Gugatan Irman Gusman, MK Perintahkan Coblos Ulang Pileg DPD Sumbar

SIDANG— Ketua MK Suhartoyo dan jajaran hakim MK dalam sidang gugatan hasil Pileg di MK.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah­kan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat. Selain itu, Mahka­mah juga memerintahkan agar KPU mengi­kutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara ju­jur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masya­rakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucap­kan dan menetapkan pero­lehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mah­ka­mah,” demikian Amar Putu­san Nomor 03-03/PHPU. DPD-XXII/2024 yang diba­ca­kan oleh Ketua MK Su­hartoyo pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mah­kamah mempertimbang­kan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selan­jutnya menerbitkan kepu­tusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan me­nindaklanjuti utusan pe­nga­dilan menurut Mahka­mah menimbulkan keti­dak­pastian, menunda kea­dilan, dan menurunkan kewibawan institusi pera­dilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak kons­titusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Oleh karena itu, sam­bung Suhartoyo, demi me­mu­lihkan hak konstitu­sio­nal warga negara yang te­lah memenuhi syarat un­tuk dipilih dalam kontes­tasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Ke­putusan No 1563/2023 men­jadi tidak dapat diberla­kukan dan harus dinyata­kan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sah­nya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPDProvinsi Sumatera Barat, oleh kare­nanya menurut Mahka­mah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Pro­vinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar un­tuk menetapkan calon ter­pilih anggota DPD Suma­tera Barat,” urai Suhartoyo.

Sehubungan dengan hal tersebut, Suhartoyo me­nyampaikan, demi men­jamin serta melindungi ke­mur­nian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas lang­sung, umum, bebas, raha­sia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Ter­mohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutsertakan Pemo­hon. Menurut MK, berke­naan dengan pemungutan ulang suara yang akan diikuti oleh Pemohon yang dilakukan tanpa dilakukan melalui kampanye, sehing­ga menjadi penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon agar pemilih mendapatkan se­ba­nyak mungkin informasi mengenai jati diri calon yang akan dipilih termasuk apabila pernah tersangkut masalah hukum.

“Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum me­nyampaikan secara terbu­ka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terda­pat kewajiban bagi Pemo­hon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk per­nah menjadi terpidana,” ungkap Suhartoyo yang juga menyatakan me­nga­bulkan permohonan Pe­mohon untuk seluruhnya.

Irman Gusman meru­pakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan de­ngan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat. Namun KPU mengubah pendiriannya dengan me­netapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun pene­tapan tersebut tidak dilaku­kan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.

Untuk itu, dalam peti­tumnya, Pemohon memin­ta MK untuk Menerima dan mengabulkan permoho­nan persetujuan Pemohon un­tuk seluruhnya. Menyata­kan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Pene­tapan Hasil Pemilu Presi­den dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Ka­bupaten/Kota secara Na­sional dalam Pemilu Tahun 2024. (*)

Exit mobile version