Menantu Nanam Ganja di Rumah Mertua

AGAM, METRO – Dengan alasan untuk menambah uang belanja sang istri dan anak-anaknya, Farid Wijonarko (40), warga Parik Panjang, Kenagarian Parik Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, nekat menanam ganja di belakang rumah mertuanya.
Aksi residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) 10 bulan itu, tak diketahui siapapun. Namun, sepandainya pelaku menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Rabu (27/2) sekitar pukul 16.15 WIB, Farid diciduk petugas Satnarkoba Polres Agam, di rumah mertuanya.
Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Desneri, Kamis (28/2) mengungkapkan, aksi pelaku menanam pohon ganja dilaporkan oleh warga sekitar. Warga curiga karena pelaku merupakan residivis narkoba dan terlihat menanam ganja di belakang rumah mertuanya tersebut.
”Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah mertua pelaku, Rabu sore. Awalnya pelaku tidak ditemukan, namun karena rumah tersebut di dalam kepungan anggota, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Iptu Desneri.
Ketika melihat polisi, pelaku mencoba mengelak. Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, petugas berhasil menemukan puluhan tanaman narkotika jenis ganja mulai dari tinggi 15 cm sampai tinggi 1 m sebanyak 81 batang.
”Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku Farid mengakui bahwa tanaman ganja itu memang milik dia yang sudah ia tanam semenjak ia keluar dari LP,” beber kasat.
Bibit ganja ditanam, setelah pelaku membeli satu kilogram ganja dari rekannya usai keluar dari LP. Kemudian biji-biji ganja itu ia kumpulkan lalu ditanam di polybag di belakang rumah. Sehingga, jika diperhatikan secara seksama pohon ganja itu seperti bunga, jadi tidak menimbulkan kecurigaan bagi mertua dan istrinya.
”Perawatan demi perawatan terus ia lakukan. Perawatan ganja dia pelajari dari internet. Dengan cuaca udara di Matur sangat mendukung untuk pertumbuhan tanaman ganja ini, maka ganja ini bisa tumbuh dengan baik,” jelas Iptu Desneri.
Sementara dari pengakuan Farid kepada polisi, ia bertanam ganja untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga. Harga barang yang semua mahal, dan biaya hidup makin berat, ia berdalih untuk menanam ganja.
“Meski demikian, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version