Karyawan Perkebunan Sawit Perkosa Anak Tetangga, Dieksekusi di Lapangan Voli dan Rumah Kerabat

PEMERKOSA— Pelaku NF yang diduga memperkosa anak tetangganya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasbar.

PASBAR, METRO–Tak kuasa menahan nafsu birahinya, seorang karyawan perkebun sawit di Perumahan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Mirisnya, aksi pemerkosaan itu sudah dilakukan NF (38) terhadap korban Bunga (nama samaran-red) yang saat ini berusia 17 tahun sebanyak dua kali pada tahun 2022 silam atau korban masih berusia 15 tahun. Modusnya, NF membujuk korban Bunga dengan me­ngiming-imingi sejumlah uang.

Namun aksi bejat NF akhirnya terbongkar sete­lah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepa­da orang tuanya. Son­tak saja, orang tua korban yang mendapat cerita se­perti itu langsung melapor­kan pelaku ke Mapolres Pasaman Barat hingga pe­laku ditangkap untuk mem­pertanggungja­wabkan per­buatannya.

Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, pe­nang­kapan terhadap pela­ku NF dilakukan di Pe­rumahan PT BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku berhasil diring­kus berdasarkan orang tua korban pada 10 Mei 2024, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Setelah cukup bukti, pelaku kami tangkap dan diproses se­suai hukum yang berlaku,” kata  AKP Fahrel Haris.

Dikatakan AKP Farel, aksi pencabulan itu per­tama kali dialami korban saat berusia 15 tahun yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis (22/9) sekitar pukul 00.30 di komplek perumahan PT BPP Nagari Sungai Aur Kecanatan Sungai Aur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap korban.

“Pertama, pada minggu kedua bulan September 2022 di lapangan voli komplek perumahan PT BPP, sedangkan untuk kedua kalinya sekitar pada minggu ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” terangnya.

Peristiwa ini, tegas AKP Fahrel, terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri, kemudian kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri korban.

“Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar,” tuturnya.

Dijelaskan, pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Pelaku juga merupakan karyawan PT BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.

“Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli Psikolog, korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya, serta keterangan si anak layak dipercaya,” jelasnya.

AKP Fahrel menyebut, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu Bunga serta diiming-imingi sejumlang uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (end)

Exit mobile version