Peristiwa ini, tegas AKP Fahrel, terungkap ketika melihat adanya kejanggalan dan perubahan sikap terhadap korban yang sering melamun dan menyendiri, kemudian kedua orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri korban.
“Setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar,” tuturnya.
Dijelaskan, pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Pelaku juga merupakan karyawan PT BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun.
“Berdasarkan laporan ayah korban dan kondisi psikis anak setelah diperiksa oleh ahli Psikolog, korban masih dalam keadaan normal dan mampu menceritakan kejadian yang pernah dialaminya, serta keterangan si anak layak dipercaya,” jelasnya.
AKP Fahrel menyebut, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membujuk dan merayu Bunga serta diiming-imingi sejumlang uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (end)













